Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg ke Indonesia, Mary Jane Veloso, bakal menjadi saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina. Mary Jane bakal menyampaikan kesaksiannya secara tertulis. Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Marry Jane Saksi TPPO dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana
Baca Juga Rilis samsung S24 Series
Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Sesuai kesepakatan, Mary Jane akan menyampaikan Marry Jane Saksi TPPO secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Rapat koordinasi Kemenkumham dan Kejati DIY soal Mary Jane tersebut rencananya dilaksanakan pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.
Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran
kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane karena dinilai melanggar
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Latar Belakang Marry Jane
Marry Jane berasal dari keluarga sederhana di Filipina. Ia adalah ibu tunggal yang bekerja keras untuk menyokong kehidupan anak-anaknya. Dalam upaya untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang lebih baik, Marry Jane dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Namun, apa yang seharusnya menjadi perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik berubah menjadi mimpi buruk bagi Marry Jane.